penasulawesi.com ||SIGI, – Polsek Biromaru Polres Sigi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersebut dilakukan secara virtual (vidio call) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang reskrim Polsek Biromaru, Rabu 16 November 2022.
Penyerahan dilakukan oleh petugas pelaksana Polsek Biromaru, Ipda Syuaib, Aipda Andi Indra, Aipda Asbudi, diterima JPU Septiawan Ridho Permadi.
Kasi Humas Polres Sigi mengungkapkan, tersangka yang diserahkan berinisial KO dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 7378 KUHP.
” JPU menitipkan tahanan di Rutan Polsek Biromaru selama 20 hari sesuai dengan BA pelaksanaan perintah penahanan dari Kejari Donggala. Selanjutnya untuk administrasinya akan diserahkan pada hari Senin tanggal 21 November 2022,” terang Fery Triyanto. (Ardi)