PENASULAWESI.com, – Sat Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan satu pria berinisial S warga Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria 42 tahun itu diamankan kediamannya di Dusun Bulili Raya Type E, tanpa perlawanan, Kamis pagi (29/3/2023).
“Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 2, 62 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S Tr K.
Sebelum barang bukti ditemukan, kata Kasat, pelaku sempat mengelak dari perbuatannya. Namun, tak berkutik setelah petugas menggeledah dan menemukan 16 sachet sabu di dalam kain penutup kulkas.
“Pelaku sebulan terakhir ini melakukan aksinya menjual barang terlarang tersebut kepada pelanggan tatapnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Untuk mengelabui petugas lanjutnya, pelaku S mengambil barang terlarang tersebut yang di kirim oleh bandarnya dengan menggunakan mobil rental, selanjutnya diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya.
“Pelaku kini diamankan di Polres Pasangkayu dengan barang buktinya. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara” terang Gusti. (LM)