Terduga Pelaku Curanmor Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sigi

SIGI, PENASULAWESI.com – Warga Desa Pilimakujawa, Kecamatan Kulawi Selatan, kabupaten Sigi berinisial N terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Polres Sigi.

Pria berusia 24 tahun ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jl Lapata Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin 4 Maret 2024 lalu.

Pria N diamankan di Desa di Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, Minggu (31/3/24), setelah pihak Polres Sigi melakukan penyelidikan atas kasus curanmor tersebut, yang di laporan korban.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : STTLP/51/II/2024/SPKT – I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG.

Saat ini R, diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam dengan nomor polisi DN 5345 MK.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim. (Ardi)