PENASULAWESI.com,-Pelaku Pembunuhan pacarnya sendiri di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi berinisial YS berusia 22 tahun positif menggunakan narkoba.
“Pelaku ini diketahui positif menggunakan narkoba setelah kami melakukan tes urine pada Rabu (2/8/2023) di Mako Polres Sigi,”ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.
Diketahui pelaku ditangkap Polisi akibat menganiaya pacarnya sendiri berinisial KF berusia 20 tahun hingga tewas. Pelaku YS ditangkap pada 30 Juli 2023 di kediamannya di Desa Beka, Marawola.
Saat itu dilakukan olah TKP oleh unit Reskrim Polsek marawola dan Polres Sigi, ditemukan alat hisap sabu di rumah pelaku. Barang bukti berupa alat hisap sabu diamankan oleh Polres Sigi.
Sumber: Humas Polres Sigi