PENASULAWESI.com, – Enam Fraksi DPRD Sigi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan yang disampaikan ke enam Fraksi itu disampaikan lewat Rapat Paripurna ke XIV Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin 12 Desember 2022.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua II Imran Latjedi, di dampingi langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Toni W Ponulele, mewakili Bupati Sigi.
“Dari ke enam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara telah menyatakan sikap yang pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” tutup Imran. (Ardi)