PENASULAWESI.com,- DPRD Sigi kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini dengan agenda Pendapat Bupati Sigi atas Pengajuan empat buah Ranperda Inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Faraksi-fraksi atas Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripirna Senin (12/12/22) ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi didampingi langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Toni W Ponulele.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Toni W Ponulele mewakili Bupati Sigi menyampaikan, ke empat Ranperda tersebut merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Sigi yang telah masuk salam daftar Propemperda Kabupaten Sigi Tahun 2022.
Tentunya ini lanjut Bupati, menjadi salah satu sarana dibidang legislasi khususnya dalam meningkatkan kinerja penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“serta bersinerginya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan formulasi kebijakan untuk menjalankan roda pemerintahan ke arah yang lebih baik,”jelas Bupati.
Seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaluddin L Nusu pada Rapat Paripurna pekan lalu, empat Ranperda ini adalah Ranperda tentang Keteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda Falitasi Penyelenggaran pesantren. (Ardi)