Kejari Pasangkayu Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

PENASULAWESI.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menghentikan penuntutan perkara pencurian Handphone berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang melibatkan tersangka Roy Susanto.

Penghentian perkara, Senin (27/2) ini, setelah tersangka Roy Susanto dan korban bernama Theresya, telah mencapai kesepakatan damai, dikarenakan Handphone milik korban tersebut telah dikembalikan.

Upaya perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sakaria Aly Zaid, S H serta Jaksa Muhammad Awaludin SH yang di lakukan di Aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Sebelumnya, Kamis 16 Februari 2023 telah dilakukan pertemuan antara keluarga korban dan tersangka dihadiri oleh Kajari Pasangkayu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

“Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”kata Kajari Pasangkayu Muchsin, dalam siaran persnya, Senin (27/2).

Lanjut Kajari, katakan, upaya ini bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku, agar kedepan hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis.

Kajari pun ucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus tersebut. Diharapkan, upaya Restoratif Justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.

“Restorative Justice ini diberikan setelah dilakukan Ekspose Perkara terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” terang Kajari Pasangkayu Muchsin.

Diketahui, Roy Susanto disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (pencurian), dimana tersangka mengambil sebuah handphone tanpa seizin pemiliknya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk bertemu dan kerinduan terhadap anaknya yang berusia 9 bulan yang berada di Kalimantan Timur. (*)