penasulawesi.com ||SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi gencar melaksanakan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa mengenai penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sigi.
Menurut Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa dan aparat desa dalam mengelola dana desa.
“Penyuluhan ini memperkuat penegakan hukum humanis dan mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa,” ujar M Aria Rosyid, kepada media (16/12/2024).
Kegiatan ini telah dilaksanakan di beberapa desa dan diharapkan dapat mencakup semua desa di Kabupaten Sigi.
Aria Rosyid menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa untuk menjalankan tugas dengan baik dan menghindari masalah hukum.
Ia juga mengingatkan agar perangkat desa mengelola dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Olehnya, diharapkan kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sigi agar memahami pentingnya hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan kegunaan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, hak dan kewajiban mereka, serta menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai aturan,” tuturnya.