Polres Sigi Tetapkan Pria Asal Kulawi Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

penasulawesi.com ||SIGI,- Kepolisian Resor (Polres) Sigi menetapkan SL (31 tahun), warga Desa Toro, Kecamatan Kulawi, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka pada Jumat 13 Desember 2024, setelah gelar perkara yang dilakukan Satresnarkoba dan Sipropam.

Menurut Iptu Nuim Hayat, SH, Kasihumas Polres Sigi, SL diamankan pada Kamis 12 Desember 2024 sore di Jl Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Dalam penangkapan tersebut Petugas menemukan babuk berupa sabu yang diselip di jok mobilnya. Saat ini tersangka SL telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nuim Hayat kepada media Senin (16/12/2024). (Ardi)