
penasulawesi.com, Sigi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-Tujuh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi dengan dihadiri anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sigi, serta unsur perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang menyampaikan bahwa agenda utama adalah pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda usulan Bupati Sigi, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Sigi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, serta Persatuan Bintang Bangsa, pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa tiga Raperda tersebut resmi disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Keputusan itu kemudian disahkan dalam sidang paripurna.
Tahapan berikutnya dijadwalkan berupa jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.
Rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan. (Ardi)








