penasulawesi.com ||SIGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku ini diketahui WW (33 tahun) warga Desa Lambara, MF (17 tahun) warga Desa Rantea dan AT (20 tahun) warga Desa Soulove. Ketiganya diringkus di lokasi yang berbeda.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan, pria WW diamankan pada Minggu sore 2 Juni di Tatanga Kota Palu, kemudian MF pada Minggu malam di rumah orang tuanya di Tulo Rantea, dan AT diringkus Selasa pagi 4 Juni di rumahnya di Desa Soulove.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, selanjutnya mengamankan ketiganya di lokasi yang berbeda.” ujar Iptu Nuim.
Saat ini lanjut Nuim, ketiga pelaku diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor motor Honda Spacy warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih, untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara 7 tahun,” tambah Iptu Nuim. (Ardi)