Polsek Biromaru Ringkus Pelaku Curanmor, Terancam 9 Tahun Penjara

SIGI,PENASULAWESI.com-Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (6/03/2024). Pelaku diketahui berinisial AT (22), sementara korban adalah MF.

Kapolres Sigi melalui Plh Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mengatakan, pelaku diamanakan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP : /19 / III / 2024/ SEK BIROMARU, tanggal 6 maret 2024.

“Setalah korban melaporkan kejadian tersebut, unitreskrim Polsek Biromaru dipimpin Kanitreskrim Iptu Syuaib langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku AT di rumahnya di Desa Mpanau,” ungkap Nuim Hayat, Jumat (8/3/2024).

Saat ini AT diamankan di Mapolsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Tegas Iptu Nuim.

(Humas Polres Sigi)