PENASULAWESI.com, – Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengamankan satu terduga pelaku Pencurian Ternak (Curnak) kambing yang beraksi di Desa Loru, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Terduga diketahui berinisial SA. Pria berusia 44 tahun itu diamankan di kediamannya di Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Rabu 30 November 2022, Sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis SH, mengungkapkan, SA diamankan setelah pihaknya menerima laporan pencurian tersebut dengan laporan polisi aduan : STLLA / 246 / XI / 2022 / Polsek Biromaru /Resort Sigi / Polda Sulteng Tgl 26 November 2022.
“Setelah kami menerima laporan pencurian ternak kambing tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan saksi yang sempat melihat plat nomor mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian. Berdasarkan informasi ini, kami menelusurinya dan akhirnya kami dapat mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi kepada Polisi, pelaku bersama istrinya mengambil ternak kambing korban yang sementara diikat di persawahan. Kemudian memasukkan ternak tersebut ke dalam mobil Xenia Silver.
“Hasil penyelidikan kami, pelaku memakai mobil rental dan kambing yang diambil langsung dijual di Desa Sidondo dengan harga 480 ribu. Saat ini pelaku kami amankan di Mako Polsek Biromaru guna pemeriksaan lanjut,” terang Kapolsek. (Ardi)