PENASULAWESI.com, – Pihak Polsek Dolo, Polres Sigi menghentikan penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan korban berinisial M (istri).
Kasus KDRT ini melibatkan pria berinisial AS (suami), dihentikan setelah kedua pasangan suami istri ini (pelaku dan korban) sepakat berdamai.
Penyelesaian perkara ini berlangsung di Polsek Dolo, Senin 6 Maret 2023, dengan menghadirkan pelaku dan korban, maupun keluarga keduanya.
Upaya perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kapolsek Dolo Iptu Lukman. Sebelumnya, tersangka AS dilaporkan 27 Februari 23 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/06/II/2023/SPKT Dolo/Polres Sigi/Polda Sulteng.
Kapolsek Dolo Iptu Lukman mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak,” ujar Kapolsek.
“Rasa cinta yang mendasari untuk berdamai. Olehnya, dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” tambahnya.
Terpisah Kasihumas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, menambahkan, dalam beberapa kasus tindak pidana ada pengecualian beberapa kasus yang memang jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” terangnya. (Ardi)