penasulawesi.com ||SIGI – Polsek Marawola Polres Sigi kembali berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu (29/1/2025). Tersangka berinisial BR (27 tahun).
Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan korban, Anita Ristiowati, warga Jalan Anoa, Kota Palu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Spin warna biru dengan nomor polisi DN 3381 VD di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Menurut Kapolsek, korban saat itu berkunjung ke rumah saudaranya. Kendaraan miliknya ia parkir di luar pagar depan rumah. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Marawola segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan cermat, unit tersebut berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan BR, kami langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tinggede, pada sekitar pukul 12.50 WITA,” jelas Kapolsek.
“Dari hasil pemeriksaan awal, BR telah mengakui mencuri sepeda motor milik korban dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek. (Ardi)