PENASULAWESI.com,- Polsek Palolo, Polres Sigi kembali berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis Saguer di Desa Bakubalulu, Kecamatan Palolo, dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Senin (7/3/2023).
Kapolsek Palolo AKP Haryadi, mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta menekan peredaran miras.
“Selain itu, juga mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Palolo,” terang Kapolsek.
Lanjut dia, kegiatan razia fokus pada lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Palolo. Hasilnya puluhan liter miras jenis Saguer berhasil diamankan.
“Dua warga pemilik miras inisial MS (48) dan MW (37) warga desa Bakubakulu. Dari MS kita amankan dua jerigen isi 40 Liter dan dari MW kita amankan dua jerigen bimoli isi 10 liter miras saguer,” sebut Kapolsek.
Penyitaan miras itu kata Kapolsek, karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.
“Di himbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kriminal,” tandasnya. (Ardi)
Humas Polres Sigi