DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Aset Tanah Milik Daerah untuk Dukung Pembangunan Instansi Pemerintah

 

Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, Selasa (28/7/2026).

penasulawesi.com, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, Selasa (28/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi dan dihadiri Bupati Sigi, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi.

Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Sigi mengenai hibah tujuh bidang tanah milik daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut telah melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kajian bersama komisi terkait.

“Seluruh usulan hibah telah dibahas oleh alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan dan berita acara yang telah disampaikan, DPRD menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah berupa hibah tanah sebagaimana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi,” ujar Minhar Tjeho saat memimpin rapat paripurna.

Adapun tujuh bidang tanah yang disetujui untuk dihibahkan meliputi lahan seluas 6.234 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, 13.160 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, serta 11.319 meter persegi kepada Pemerintah Desa Sidera untuk pembangunan pasar desa.

Selain itu, DPRD juga menyetujui hibah lahan seluas 20.650 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian, 20.000 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, 29.320 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tanah bangunan dan tempat kerja, serta 200.000 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Menurut Minhar, proses pembahasan telah dilakukan secara bertahap. Enam usulan hibah lebih dahulu dikaji dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, sedangkan usulan hibah lahan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dibahas secara khusus oleh Komisi I sehari sebelum rapat paripurna.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi, seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna secara aklamasi menyatakan setuju terhadap usulan hibah tanah tersebut. Persetujuan kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Dengan disetujuinya hibah Barang Milik Daerah berupa tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi selanjutnya dapat melanjutkan proses administrasi pemindahtanganan aset sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Redaksi)