Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Sigi, Terancam 10 Tahun Penjara

SIGI,PENASULAWESI.com–  Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Sigi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi sabung syam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, Polres Sigi mengamankan 11 orang laki-laki yang berada di lokasi judi sabung ayam, Minggu 24 Desember 2023 beberapa waktu lalu.

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada 25 Desember 2023 penyidik menetapkan dua orang tersangka tindak pidana perjudian, masing-masing dengan inisial ID (33), warga Desa Olu Kecamatan Lindu dan JF (49), warga Jl. Sulawesi Kota Palu, karena terlibat dalam taruhan di arena judi sabung ayam.

Lanjut Iptu Nuim menambahkan untuk sembilan orang yang lainnya sebagai saksi yang menonton sabung ayam, kepada mereka kami berlakukan wajib lapor seminggu sekali pada hari Kamis minggu berjalan.

Adapun kesembilan orang yang kami berlakukan wajib lapor adalah LK (77), AT (31), CR (52), RN (22), IW (49), HK (59), RT (19), RN (17) dan WN (43). Sementara untuk bandar dan pemilik arena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sigi.” kata Iptu Nuim.

Lebih lanjut, Iptu Nuim mengungkapkan, untuk para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus ini terbongkar dari informasi dari warga yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua Kec. Kulawi Kab. Sigi, selanjutnya tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sigi langsung melakukan penindakan.

Polres Sigi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 14 ekor ayam, 3 unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750.000,- dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan  ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel.

Sumber: Humas Polres Sigi