PENASULAWESI.com, – DPRD Sigi gelar rapat paripurna ke lima Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua buah Ranperda Kabupaten Sigi.
Dua Ranperda ini masing-masing, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Tentang Desa.
Rapat Paripurna Kamis (9/3/2023) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Wabup Samuel Yansen Pongi, fokus perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pertama adalah terbitnya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kata Samuel, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, ” ujar Samuel Yansen Pongi.
Kemudian, Ranperda tentang Desa. Ranperda ini kata Wabup, disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU No 6 tahun 2024 tentang desa,” terang Wabup. (Ardi)