PENASULAWESI.com– Pria berinisial MF (18) warga Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru diringkus Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi, Kamis (8/3/2023).
MF diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sigi. Kepada Polisi, Ia mengakui sudah 13 kali melakukan aksi serupa. Hasil curian kemudian dijual melalui sosial media facebook.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Biromaru di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curiannya yang berlokasi di huntap Pombewe,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto.
Awalnya, lanjut AKP Ferry, aksi pelaku terbongkar saat salah satu korbannya melaporkan ke pihak Polsek Biromaru, dimana korban tersebut mencurigai motor miliknya di curi dan diubah warnanya oleh pelaku.
“MF ini merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang dibantu oleh temannya yang masih buron. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T. Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polsek Biromaru guna proses penyidikan lebih lanjut.” tandas AKP Ferry. (Ardi)