
PENASULAWESI.COM, SIGI— Kejaksaan Negeri Sigi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan IH. MA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, sedangkan IH menjabat sebagai Kepala Dinas.
Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra, dalam konfrensi pers, Selasa (19/5/26) menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kegiatan pembangunan dan pengadaan olahan pakan yang meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap para penyedia kegiatan,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan meminta fee proyek kepada para penyedia pekerjaan. Untuk kegiatan konsultansi perencanaan dipatok sebesar 10 persen, sementara pekerjaan pembangunan fisik, pengadaan peralatan, dan pengawasan dikenakan fee proyek dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 20 persen.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka dengan total sekitar Rp767 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa sekitar 28 orang saksi, meminta keterangan ahli, mengamankan alat bukti surat, barang bukti elektronik, serta barang bukti hasil penggeledahan.
“Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya terkait gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, salah satu tersangka juga disebut telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti di persidangan.
“Penitipan uang itu merupakan bentuk itikad baik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan daerah,” tutup Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra. (Ardi)















