Polres Sigi Ingatkan Penyebar Hoaks Diancam Sanksi Kurungan 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

PENASULAWESI.com,- Pihak Polres Sigi mengingatkan kepada masyarakat, khusus yang ada di wilayah hukumnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Pasalnya, sepekan terakhir, medsos dijadikan media untuk menyebar berita yang belum pasti kebenarannya.

Salah satu contoh, berita penculikan anak di Desa Sibowi, Kecamatam Tanambulava di viralkan di Medsos. Padahal setelah di cek, berita yang tersebar tersebut berbeda dari fakta yang sebenarnya.

Demikian pula di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, juga di viralkan kejadian yang sama. Setelah di kroscek, kebenarannya pun di ragukan.

Terkait hal ini, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengingatkan, sebelum memberikan dan menyebarkan informasi melalui Medsos agar mengecek kebenaran serta fakta di lapangan terlebih dahulu. Sebab jangan sampai kita ikut menyebarkan hoax yang dapat meresahkan masyarakat.

AKP Ferry pun mengingatkan ancaman bagi penyebar hoax. Sebagai mana pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun kurungan.

“Jadi sekali lagi kami ingatkan menyebar hoax itu ancamannya di pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kasi Humas AKP Ferry, Rabu (25/1/2023). (Ardi)