PENASULAWESI.com,- Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sigi. Pelaku berinisial RH, warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru.
Pria berusia 24 tahun ini disergap di kediaman warga Kalukubula berinisial RU pada kamis 05 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita. Sementara pemilik rumah tidak berada di tempat.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengungkapkan, dari penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
“Satu paket plastik cetik bening yang berisi kristal putih ini dengan berat bruto 0,95 gram diamankan bersama pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 285 ribu,”ungkap AKP Ferry Triyanto, Jumat (6/1/2023).
Penyergapan RU ini kata AKP Ferry berawal dari informasi, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar tempat ia disergap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya RU ditangkap.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ferry Triyanyo. (Ardi)