Imran Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua II DPRD Sigi

PANASULAWESI.com, – DPRD Sigi gelar Rapat Raripurna Penetapan Usul Pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Imran, dan usul Pengangkatan Pengganti Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Endang Herdianti.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Untjenae ini berlangsung di Gedung Rapat DPRD Sigi, Kamis 5 Januari 2023, dihadiri 25 Anggota DPRD Sigi lainnya.

Ketua DPRD Sigi menyampaikan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Nasdem Ini berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 23-Kpts/DPP-Nasdem/V/2022 tentang perubahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Nasdem, tanggal 29 Mei 2022.

Selanjutnya, surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor :134-SI.I/DPW-NasDem-Sulteng/XI/2022 Perihal Keterangan, Tanggal 25 November 2022.

Dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Sigi Nomor:020/SE.2/DPD-NasDem Sigi/XII/2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD, Tanggal 2 Desember 2022.

Berdasarkan surat tersebut lanjut Rizal, maka DPRD Sigi 5 Januari 2023 menetapkan pemberhentian Imran dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024.

“Sesuai dengan yang diusulkan oleh Partai Nasdem, dengan resmi saya umumkan sekaligus ditetapkan, bahwa  calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi Periode 2019-2024 adalah saudari Endang Herdianti, menggantikan saudara Imran,” jelas Rizal.(Ardi)