penasulawesi.com || SIGI – DPRD Sigi gelar paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 dengan agenda pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Bangunan Gedung.
Sidang paripurna yang berlangsung, Senin 14 November 2022 ini, di pimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, di dapingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi.
Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Sigi Samuel mengatakan bahwa pada masa persidangan pertama ini DPRD Sigi bersama Pemda Sigi telah membahas bersama Ranperda tentang Bangunan Gedung.
“Setelah melalui proses pembahasan maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini patut kita syukuri serta apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh Pihak DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan bersama,” papar Wabup Samuel.
Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah maka penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sigi dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung fungsional, andal menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penghuninya serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
“Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Pansus I telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perUndang-undangan,” jelasnya. (Ardi)