PENASULAWESI.com,- DPRD Kabupaten Sigi mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya adalah Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ranperda sebagai usul prakarsa DPRD Sigi ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaluddin L Nusu, lewat Rapat Paripurna, Jumat 9 Desember 2022. Paripurna tersebut dihadiri Pj Sekda Sigi Drs Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi.
Dikesempatan itu, Jamaluddin L Nusu, menjelaskan, perlindungan dan pembemberdayan petani, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup yang lebih baik.
Selanjutnya, melindungi petani dari kegagalan panen dan resiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Selain itu, juga menumbuh kembangkan kelembagaan petani dalam dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.
“Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka perlindungan dan pemberdayaan petani harus dilaksanakan berdasarkan asas kebersamaan, kemandirian, kebermanfaatan, kedaulatan, keterbukaan dan asas efesiensi berkeadilan,” jelas Jamaluddin.
Disampaikan Jamaluddin, upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sigi selama ini belum di dukung oleh Peraturan Daerah atau produk hukum daerah lainnya yang komprehensif, sistematik dan holistik.
“Sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Agar upaya perlindungan dan pemberdayaan petani mencapai sasaran yang maksimal, diperlukan pengaturan yang terpadu dan serasi dalam suatu peraturan daerah,” jelasnya. (Ardi)