PENASULAWESI.com,- DPRD Sigi mengusulkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Ranperda inisiatif. Empat buah Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Keteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika , Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda Falitasi Penyelenggaran pesantren.
Ke empat Ranperda ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaluddin L Nusu, di Rapat Paripurna, Jumat 9 Desember 2022.
Jamaluddin mengatakan, empat Ranperda ini sebagai usul prakarsa DPRD Sigi dan telah disetujui melalui Rapat Paripurna pada tanggal 7 Desember 2022, untuk diajukan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, dengan beberapa saran dan masukan dari fraksi-fraksi serta masukan dari Anggota Paripurna.
“Empat Ranperda ini telah melalui tahapan proses pengharmonosasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi oleh Kemetrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah,”terang Jamaluddin.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri Pj Sekab Sigi Drs Nuim Hayat.